SEMARANG – Sebanyak 4 (Empat) orang Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter) melaksanakan Ikrar Setia NKRI di Aula Merdeka Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang, Rabu (20/11/2024).
Napiter tersebut melaksanaan Ikrar setelah berhasil menempuh proses deradikalisasi dan mampu lepas dari jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
Pengambilan sumpah dan pernyataan kesetiaan kepada NKRI didampingi Rohaniwan dan disaksikan oleh Kepala Lapas Kelas I Semarang, perwakilan Kepala BNPT, perwakilan Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror Satgaswil Jateng, perwakilan Kepala Kemenag Kota Semarang, Kepala Bapas Kelas I Semarang, perwakilan Polsek Ngaliyan dan Komandan Rayon Militer Ngaliyan.
Setelah mengucap sumpah, satu persatu Napiter melakukan penghormatan dan mencium Bendera Merah Putih. Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah berikrar.
“Anda telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi dan kembali mengakui bahwa NKRI harga mati, tidak ada lagi Negara Islam Indonesia (NII). Dengan program deradikalisasi ini selalu kita berbuat yang terbaik buat saudara kita, ” Ucap Usman.
Sementara itu Staf Bina Dalam Lapas BNPT, Ance memberikan apresisasi terkait keberhasilan Lapas melaksanakan Ikrar Napiter.
“Dari BNPT mengapresisasi Lapas Semarang dalam berkoordinasi terkait program deradikalisasi narapidana terorisme yang dilakukan Kementerian Lembaga terkait. BNPT mengusahakan untuk memberikan program deradiklaisasi bagi napiter yang nantinya bisa membantu mereka untuk kembali ke masyarakat, " Ucap ance.
Pihak Densus 88 juga menambahkan tujuan ikrar untuk mempersiapkan napiter kembali ke masyarakat.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
“Kami mengapresiasi jkepada teman-teman napier yang saat ini sudah ikrar tujuannya yang pertama mungkin remisi, kedepannya nanti bisa berkeluarga apabila sudah bebas ke masyarakat dan tidak lagi ke jaringan yang pernah dijalaninya, ” ucap Ghofar.
Kepala Bidang Pembinaan, Luhur Prasaja mengatakan, 4 orang napiter tersebut mendapat hukuman 3 tahun penjara, saat ini telah menjalani 2tahun 8 bulan. Sebelum melakukan ikrar, mereka telah menjalani assesment yang bertujuan untuk mengetahui dan menentukan apakah wbp layak untuk melaksanakan ikrar.
(N.son/Jatmiko)